28.2 C
Manokwari
Jumat, Mei 10, 2024
28.2 C
Manokwari
More

    Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Alih Fungsi Lahan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NN yang bertugas di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.

    Korban berinisial S melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.

    Objek perkara ini adalah lahan kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran kompleks perkampungan Nusantara II, depan kawasan terpadu.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan bahwa kronologi perkara ini dimulai pada Februari 2023. Saat itu, S tengah membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II ketika NN mendatanginya. NN mengklaim bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan CA.

    Baca juga:  Coffee Morning, Kapolres Teluk Bintuni Harap Koordinasi Lintas Elemen Makin Harmonis

    Dalam pertemuan itu, NN mengusulkan agar permasalahan ini dapat diatasi dengan membantu mengubah status kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) untuk keperluan permukiman.

    NN lalu meminta biaya Rp70 juta untuk proses tersebut. Namun, karena keterbatasan finansial, S kemudian menegosiasikan biaya menjadi Rp40 juta.

    Baca juga:  Juni 2023, Papua Barat Inflasi 0,76 Persen

    Setelah pembayaran dilakukan, NN beberapa kali menghubungi S untuk meminta tambahan dana. Pada tahap ini, NN meminta Rp15 juta untuk alasan pengurusan alih fungsi kawasan.

    Tidak lama kemudian, NN kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kedatangan tim dari BKSDA yang akan mengevaluasi lokasi.

    Tak berhenti di situ, NN kembali meminta uang administrasi untuk alih fungsi kawasan CA, sehingga total dana yang telah dibayarkan oleh S mencapai Rp70 juta.

    Mendapat laporan tersebut, pihak berwenang menjerat NN dengan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

    Baca juga:  Peringatan HAN 2022, Wabup Bintuni Ajak Orang Tua Lebih Perhatian ke Anak

    Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah empat tahun penjara. Polisi saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan terkait kasus ini.

    “Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap janji palsu dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ketika dihadapkan dengan situasi yang mencurigakan. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” kata Iptu Tomi. (LP5/Red)

     

    Latest articles

    Inisiatif Perkumpulan Panah Papua, Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Produksi Sagu Cookies

    0
    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Masyarakat di Kampung Yakati di Distrik Wamesa, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, berhasil menghasilkan produk berbasis sagu yang berpotensi menggebrak...

    More like this

    Inisiatif Perkumpulan Panah Papua, Dorong Pertumbuhan Ekonomi lewat Produksi Sagu Cookies

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com - Masyarakat di Kampung Yakati di Distrik Wamesa, Kabupaten Teluk Bintuni,...

    Alimuddin Baedu Daftar di Perindo Teluk Bintuni Maju Pilkada 2024

    BINTUNI, LinkPapua.com - Alimuddin Baedu resmi mendaftar ke Partai Perindo untuk berebut rekomendasi sebagai...

    Syahruddin Makki Diminta Menjadi Calon Wakil Bupati Manokwari 

    MANOKWARI, Linkpapua.com-Warga Pasuruan Jawa Timur yang domisili di Kabupaten Manokwari menyatakan dukungan kepada Syahrudin...