26.7 C
Manokwari
Jumat, April 4, 2025
26.7 C
Manokwari
More

    Oknum PNS BKSDA Teluk Bintuni Dipolisikan Terkait Tuduhan Penipuan Alih Fungsi Lahan

    Published on

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial NN yang bertugas di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Kabupaten Teluk Bintuni dilaporkan ke polisi atas tuduhan penipuan.

    Korban berinisial S melaporkan kejadian ini ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni dengan nomor laporan LP/B/156/VII/SPKT/RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT.

    Objek perkara ini adalah lahan kawasan Cagar Alam (CA) hutan mangrove di seputaran kompleks perkampungan Nusantara II, depan kawasan terpadu.

    Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan bahwa kronologi perkara ini dimulai pada Februari 2023. Saat itu, S tengah membersihkan lahan di wilayah perkampungan Nusantara II ketika NN mendatanginya. NN mengklaim bahwa lahan itu termasuk dalam kawasan CA.

    Baca juga:  Angka Lakalantas Naik di Bintuni, 14 Kendaraan Masih Ditahan

    Dalam pertemuan itu, NN mengusulkan agar permasalahan ini dapat diatasi dengan membantu mengubah status kawasan CA menjadi Area Pemanfaatan Lain (APL) untuk keperluan permukiman.

    NN lalu meminta biaya Rp70 juta untuk proses tersebut. Namun, karena keterbatasan finansial, S kemudian menegosiasikan biaya menjadi Rp40 juta.

    Baca juga:  Makin Sadar Tertib Lalu Lintas, Warga Antusias Urus SIM di Polres Teluk Bintuni

    Setelah pembayaran dilakukan, NN beberapa kali menghubungi S untuk meminta tambahan dana. Pada tahap ini, NN meminta Rp15 juta untuk alasan pengurusan alih fungsi kawasan.

    Tidak lama kemudian, NN kembali meminta tambahan Rp10 juta dengan alasan dana tersebut akan digunakan untuk kedatangan tim dari BKSDA yang akan mengevaluasi lokasi.

    Tak berhenti di situ, NN kembali meminta uang administrasi untuk alih fungsi kawasan CA, sehingga total dana yang telah dibayarkan oleh S mencapai Rp70 juta.

    Mendapat laporan tersebut, pihak berwenang menjerat NN dengan Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan.

    Baca juga:  Operasi Zebra di Bintuni: Sehari 53 Pelanggaran, 10 Orang Kena Teguran Simpatik

    Ancaman hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah empat tahun penjara. Polisi saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan terkait kasus ini.

    “Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap janji palsu dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ketika dihadapkan dengan situasi yang mencurigakan. Ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” kata Iptu Tomi. (LP5/Red)

     

    Latest articles

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4 PSSI Regional PBD di Stadion Bewela, Kota Sorong, Kamis (3/4/2025)....

    More like this

    Gubernur Buka Liga 4 Regional PBD, Janjikan Hadiah Rp50 Juta untuk Juara

    SORONG, LinkPapua.com – Gubernur Papua Barat Daya (PBD), Elisa Kambu, resmi membuka Liga 4...

    Kapolres Baru Manokwari Selatan Disambut Tradisi Adat Papua dan Pedang Pora, Siap Bersinergi dengan Pemkab

    MANSEL, LinkPapua.com – Kapolres Manokwari Selatan (Mansel) yang baru, AKBP Marzel Doni, S.IK, M.H...

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...