MANOKWARI, LinkPapua.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tindak Pidana Imigrasi (TPI) Manokwari sudah melayani penerbitan paspor elektronik per 1 November 2022 lalu.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat, Viktor Manurung, mengatakan tidak semua kantor imigrasi diberikan izin untuk menerbitkan paspor elektronik.
“Sejak diberikan izin terbitkan paspor elektronik, Kantor Imigrasi Manokwari telah menerbitkan 130 paspor elektronik. Namun, biaya pembuatan paspor elektronik lebih mahal dari biasanya,” kata Viktor.
Jika dibandingkan, paspor biasa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemilik paspor Rp350.000, sedangkan untuk paspor elektronik Rp650.000.
“Kenapa lebih mahal? Karena biaya pencetakannya lebih mahal dengan chip yang sudah berisikan data pemilik,” ungkapnya.
Selain itu, sejak 12 Oktober 2022 lalu pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun.
“Masa berlaku paspor ini berlaku untuk kedua jenis paspor, baik yang biasa maupun elektronik,” tuturnya. (LP9/Red)