MANOKWARI, Linkpapua.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw, dalam pekan ini segera menunjuk pelaksana tugas (plt) setelah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Papua Barat, AK, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sebagai tersangka.
AK jadi tersangka dalam kasus pengadaan tiang pancang pembangunan dermaga di Kampung Yarmatun, Kabupaten Teluk Wondama, dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar.
“Dalam rangka menjalankan tugasnya kita akan tunjuk plt. Saya lihat-lihat dulu siapa yang kira-kira punya kemampuan di bidang itu. Nanti akan dilakukan pembahasan dengan Sekda (Sekretaris Daerah Papua Barat, Nataniel D. Mandacan), OPD (organisasi perangkat daerah), melalui penjaringan,” kata Waterpauw, Jumat (14/10/2022).
Waterpauw mengaku mendukung penegakan hukum dalam kasus ini. “Kita aparat penyelenggara negara sehingga harus saat pada hukum itu sendiri, ” ujarnya.
Kata dia, dalam proses mereka harus bertanggung jawab di pengadilan. “Kalau memang dia tidak terbukti bisa bebas. Kalau tidak terbukti penyelewengan bisa bebas. Hukum, kan, sekarang begitu,” terangnya.
Dia mengaku akan dilakukan evaluasi kinerja terhadap aparatur sipil negara (ASN). “Kita bekerja sesuai dengan rambu-rambu. Ada kebijakan, aturan, dan ada dukungan. Nanti coba kita bedah demi kepentingan rakyat,” ucapnya. (LP9/Red)