MANOKWARI, Linkpapua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar konsultasi publik rencana kegiatan pembangunan dan operasional Pasar Sanggeng, Jumat (29/7/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Hendri Sembiring, mengatakan dengan adanya konsultasi publik Amdal dapat memberikan hasil yang baik dalam menyiapkan Amdal Pasar Sanggeng.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis.
“Mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang wajib dipenuhi dalam suatu kegiatan pembangunan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ini mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan aturan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan,” bebernya.
Hendri mengatakan hal ini juga sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, yang mengandung tiga aspek pokok, yakni pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan.
“Amdal merupakan hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan,” paparnya.
Menurut dia, Amdal merupakan alat atau sarana teknis yang dipergunakan untuk merencanakan tindakan preventif dan memperkirakan dampak negatif dan positif yang akan ditimbulkan oleh suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkungan hidup.
Konsultasi publik, kata dia, adalah langkah yang sangat baik karena dengan adanya saran dan pendapat, kesamaan pemahaman, akan memberikan masukkan yang berarti dalam proses penyusunan dokumen Amdal. (LP9/Red)