MANOKWARI, linkpapua.com- Kasus ujaran rasisme terhadap suku Arfak masih bergulir di Polres Manokwari. Penyidik membuka kemungkinan kasus ini diselesaikan lewat upaya restorative justice (RJ).
Senin (28/3/2022), tokoh masyarakat dari Suku Arfak dan Suku Yapen Waropen bertemu dengan pihak Polres Manokwari. Pertemuan ini membahas upaya penyelesaian agar ekses kasus tersebut tidak lagi memberi dampak berlarut-larut.
Obet Ayok, toloh dari Suku Arfak, menyampaikan bahwa kedatangannya ke Polres Manokwari untuk membahas lebih lanjut terkait masalah tersebut. Kata dia, saat ini kasusnya secara hukum positif masih berproses meskipun penyelesaian melalui prosesi adat sudah dilakukan.
“Kedatangan kedua suku ini merupakan wujud itikad baik dari keduanya untuk menyudahi permasalahan tersebut. Dari suku Arfak telah menyampaikan permohonan maaf dan kepada terduga terlapor MLH dan keluarga, beserta seluruh masyarakat suku Yapen atas polemik yang sebelumnya terjadi,” jelasnya.
Sementara itu mewakili masyarakat suku Yapen di Manokwari, Otis Ayomi menyampaikan bahwa, dalam kasus ini masyarakat suku Yapen tidak menuntut apapun. Mereka hanya menginginkan pengembalian nama baik melalui media.
“Saya tidak bisa mengambil keputusan, semua kembali kepada keluarga. Dari pandangan adat, saya hanya ingin kita semua melapangkan dada dan melihat ke depannya. Ini bukan soal sanksi atau nilainya tapi bagaimana semuanya bisa berjalan dengan baik ke depan,” ucapnya.
Semetara itu Kuasa Hukum terduga terlapor MLH, Yan C Warinussy mengatakan bahwa kasus ini perlu diluruskan agar tidak ada pihak yang salah tafsir. Menurut Warinussy bahwa dalam kasus ini kliennya MLH adalah terduga terlapor dan diperiksa sebagai saksi.
Kliennya belum ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Sebab dari hasil penyelidikan dan penyidikan tidak membuktikan bahwa kliennya itu bersalah.
“Klien kami tidak pernah melapor dan kami tidak tahu siapa yang melapor. Jadi kalau kami diminta cabut laporan itu kami tidak tahu sebab bukan kami yang lapor dan membuat perkara. Bahkan jika mendengar keterangan klien kami dia sebenarnya juga korban,” papar Warinussy.
Soal penyelesaian lewat upaya restorative justice kata Warinussy, itu menjadi kewenangan kepolisian.
“Kami tidak bisa intervensi itu,” ujar Warinussy.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian H Gultom menyampaikan bahwa dalam masalah ini status MLH adalah terduga terlapor dan diperiksa sebagai saksi. Ia menegaskan, MLH sudah dibuktikan tidak bersalah.
Terkait dengan penyelesaian secara RJ, menurut Parasian, hal itu tidak menutup kemungkinan bisa dilakukan. Namun semua tetap harus kembali pada aturan dan hal-hal yang harus diikuti.
“Proses pencabutan laporan polisi dan RJ adalah sesuatu hal yang mungkin sangat bisa ditempuh dan proses sampai ke pengadilan bisa menjadi pertimbangan dari penyidik. Tapi yang harus dimengerti adalah ini butuh proses, ada tahapan dan kami butuh langkah-langkah. Proses perkara akan kami tindak lanjuti kembali,” paparnya.
Menurut Parasian, ia sudah menyampaikan bahwa yang terpenting saat ini adalah bagaimana situasi kamtibmas bisa terjaga dengan baik.
Penyelesaian secara adat yang berjalan dengan damai bisa menjadi acuan bagi pihaknya untuk tindakan selanjutnya.
“Selebihnya kami akan melalui proses internal untuk penyelesaiannya,” pungkasnya.
Dalam pertemuan itu juga ada penyampaian permohonan maaf oleh tersangka AM dan EM dan diterima dengan baik oleh terduga terlapor MLH.(LP3/Red)





