26.6 C
Manokwari
Minggu, April 6, 2025
26.6 C
Manokwari
More

    DPD Partai Golkar Papua Barat Nilai Gugatan Yohanes Cs Tidak Berdasar

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – DPD Partai Golkar Papua Barat menegaskan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Golkar di Teluk Bintuni sudah berlangsung sesuai dengan konstitusi partai. Adanya keberatan dari sejumlah pendaftar, yaitu Max Samaduda, Mektison Mefen, dan Yohanis Akwan, dianggap tidak berdasar.

    Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Partai Golkar, Papua Barat, Alif Permana, mengatakan wacana yang dilakukan oleh sejumlah pendaftar merupakan upaya membangun opini untuk mencederai partai pimpinan Lamberthus Jitmau tersebut.

    “Ada upaya untuk menggembosi Partai Golkar dan menghambat konsolidasi organisasi yang sedang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis partai. Sehingga ini yang perlu dijelaskan ke publik karena persoalan internal seharusnya diselesaikan secara internal juga, tidak perlu ke publik,” jelasnya, Kamis (14/10/2021).

    Baca juga:  Pangdam XVIII Kasuari Kunker ke Mansel: Tanam Pohon dan Bagi-bagi Bahan Pangan

    Alif yang juga pimpinan sidang Musda Golkar Teluk Bintuni menjelaskan, sejumlah keberatan yang disampaikan oleh Yohanes Akwan, seperti tidak diundang dalam musda dan waktu pelaksanaan musda yang singkat, hal itu tidak bisa menjadi dasar untuk penyampaian keberatan.

    “Sebenarnya kalau disampaikan para bakal calon itu tidak diundang, padahal sudah jelas panitia sudah sampaikan jadwal pelaksanaan musda. Sehingga tidak ada alasan mereka tidak hadir karena bakal calon lainnya, Edison Orocomna dan Elias Lamere, juga hadir saat musda. Sedangkan, alasan kalau pelaksanaan musda singkat sebenarnya tidak ada ukuran waktu pelaksanaan musda. Kalau dasar itu lalu musda disebutkan cacat hukum tentu tidak ada dasarnya,” ungkap dia.

    Baca juga:  RDP DPRD Manokwari dan Pemda Manokwari soal CPNS,  H. Sembiring : Hasilnya Tidak Sesuai Harapan Kuota OAP 80 persen

    Sementara, untuk persyaratan pendaftaran telah dijelaskan sesuai dengan peraturan organisasi (PO) Partai Golkar. “Untuk menjadi calon harus terlebih dahulu penuhi persyaratannya. Ini juga berlaku dari tingkat pusat hingga daerah. Dari laporan SC, ketiga pendaftar itu tidak memenuhi persyaratan pendaftaran. Bahkan ada yang tidak memiliki KTA, bagaimana mau jadi ketua kalau yang urusan mendasar saja tidak dipenuhi,” bebernya.

    “Bahkan ada yang sudah menjadi pengurus partai lain pada tahun 2018. Dalam aturan Partai Golkar untuk menjadi ketua harus aktif sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota parpol lain. Kalau panitia penjaringan meloloskan mereka justru menyalahi aturan,” tambahnya.

    Baca juga:  Bangun Sinergitas, Kajati Papua Barat Bertemu Kapolda dan Kabinda

    Dia mengatakan, seharusnya jika tidak memenuhi persyaratan harus meminta diskresi dari ketua umum Partai Golkar. Dalam Musda Golkar Teluk Bintuni telah menghasilkan ketua terpilih Yohanis Manibuy.

    Manibuy juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dalam musda tersebut hanya ada satu calon yang memenuhi persyaratan dan otomatis menetapkan calon tersebut sebagai ketua terpilih periode 2020–2025. (LP3/Red)

    Latest articles

    Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua...

    0
    MANOKWARI, LinkPapua.com - Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, memasuki babak baru. Pihak keluarga, melalui kuasa hukumnya, resmi...

    More like this

    Kasus Hilangnya Iptu Tomi Marbun, Keluarga Resmi Lapor ke Polda Papua Barat

    MANOKWARI, LinkPapua.com - Misteri hilangnya mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel...

    Erick Thohir Puji Timnas Indonesia U-17 Usai Menang Lawan Korea Selatan

    JAKARTA, LinkPapua.com - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan pujian tinggi kepada skuad Timnas...

    Pemerintah Perpanjang Skema Kerja Fleksibel untuk ASN 8 April 2025

    JAKARTA, LinkPapua.com – Pemerintah memperpanjang skema kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) bagi...