FAKFAK, Lingpapua.com- Bupati Fakfak, Untung Tamsil, mengangkat sejumlah tokoh dan pensiunan ASN menjadi Dewan Pertimbangan dan Penasihat Bupati. Kebijakan itu menuai sorotan tajam sejumlah pihak.
Sorotan itu salah satunya datang dari eks politisi yang juga Raja Muda Atiati, Inya Bay. Dia blak-blakan menyampaikan kritikan terhadap langkah Bupati Fakfak.
Menurutnya, Dewan Pertimbangan dan Penasihat Bupati yang baru dilantik beberapa hari yang lalu, semestinya meminta terlebih dahulu pandangan atau pendapat DPRD.
“Sebagai mitra kerja bupati menyampaikan maksud dan tujuan tersebut kepada DPRD sebelum menerbitkan SK, apakah dewan menyetujui atau menyatakan tidak setuju dibentuknya nomenklatur baru, yakni pembantu-pembantu Bupati di luar PNS yang nanti mereka dibayar dengan uang rakyat,” beber Inya, Rabu (8/9/2021).
Malah, Inya menilai Dewan Pertimbangan dan Penasihat Bupati mubazir dan tidak terlalu mendesak. Menurutnya, SDM yang ada dalam lingkup Pemkab Fakfak pun memadai untuk mengisinya.
“Hemat saya jabatan tersebut belum diperlukan dan alangkah baiknya bupati memanfaatkan pejabat yang sudah ada. Seperti asisten dan staf ahli yang diangkat dan ditetapkan berdasarkan Permendagri Nomor 134/2018 pasal 3 dan 4,” tuturnya.
“Kenapa demikian? Karena mereka mempunyai tugas yang hampir sama dengan Wantim (dewan pertimbangan) dan Penasihat Bupati,” imbuhnya.
Inya menegaskan, pembentukan Dewan Pertimbangan dan Penasihat Bupati tidak jelas manfaatnya. Sebab, bupati sudah mengangkat tenaga ahli serta ada Asisten I, II, dan seterusnya untuk mendampingi kebijakan kepala daerah. “Kalau tidak jelas tugas dan fungsinya pembantu bupati seperti apa, bisa-bisa tumpang tindih,” ujarnya.
Dikatakan bahwa mereka akan diberikan honor dari APBD, tetapi sia-sia. “Jadi saya menilai Wantim dan Penasihat Bupati dianggap belum tepat dibentuk di Kabupaten Fakfak. Berbeda dengan kabupaten/kota besar di daerah Jawa dan sebagainya yang sibuk dan tinggi aktivitasnya,” terangnya.
Pembentukan Dewan Pertimbangan dan Penasihat Bupati ini akan mengundang respons negatif dari masyarakat. Bahwa kehadirannya hanya untuk mengakomodasi para pejabat pensiun dan mendekatkan hubungan emosional mereka dengan bupati.
“Ini semacam paranoid atau ketakutan politik menghadapi pemilu 2024 yang semakin dekat di mana sisa masa jabatan Bupati Fakfak hanya 2,5 tahun,” cetusnya.
Dia menyarankan, anggaran yang digunakan sebaiknya dialihkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat yang saat ini terdampak pandemi Covid-19.
“Anggaran gaji mereka para pembantu bupati lebih baik kita berikan kepada yang kurang mampu,” harapnya.
“Bayangkan jika 7 orang Wantim dan Penasihat Bupati, ditambah 10 orang tenaga ahli bupati. Jika diberikan gaji dari APBD masing-masing Rp20 juta per bulan, berapa besar setiap tahun mereka terima. Padahal, mereka pembantu bupati ini mantan pejabat daerah yang masih terima gaji dari pensiun diatas Rp5 juta per bulan,” bebernya.
“Ada mantan wakil bupati ada mantan pejabat diplomat. Ada mantan Sekda Fakfak dan ada mantan Kepala BKAD, yang sama-sama masih terima gaji pensiunan setiap bulan. Artinya beberapa orang yang menjadi Wantim dan Penasihat Bupati serta tenaga ahli masih menerima gaji dua kali dari negara,” tuturnya. (LP2/red)