MANOKWARI, Linkpapua.com- Tim Avatar Reserse Kriminal Polres Manokwari membekuk dua orang terduga pelaku pencurian motor, Selasa (4/8/2021).
Kedua pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sorong berinisial HW dan AR.
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, keduanya ditangkap di Amban, Manokwari.
“Kita mengamankan dua orang terduga pelaku curanmor yang merupakan Daftar Pencarian Orang dari Polres Sorong. Keduanya ditangkap di Amban. Turut diamankan 4 kendaraan bermotor dari berbagai jenis yang diduga merupakan hasil aksinya,” ungkapnya.
Dari kedua terduga tersangka tersebut salah satunya sempat melarikan diri, namun kembali dibekuk.
Hasil interogasi, hasil curian rencananya akan di jual di Manokwari
“Mereka membawa motor dari hasil aksi di Sorong ke Manokwari rencananya mau dijual disini. Motor dibawa menggunakan jalur darat. Saat ini mereka diamankan di tahanan Mapolres Manokwari untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Sebelumya terdapat laporan yaitu LP/B/186/2021/SPKT/Polres Sorong/Polda Papua Barat. Kedua terancam pasal 363 dan pasal 365 KUHP.(LP3/Red)