28.4 C
Manokwari
Rabu, April 2, 2025
28.4 C
Manokwari
More

    7 Fraksi Bulat! DPR Papua Barat Sahkan 4 Raperda

    Published on

    MANOKWARI, linkpapua.com– DPR Papua Barat secara resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (7/9/2023. Pengesahan raperda ini bulat disetujui oleh 7 fraksi.

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR PB, Karel Murafer mengatakan, DPR PB telah menetapkan sebanyak 41 raperda menjadi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023. Dari 41 raperda telah ditetapkan 4 raperda.

    Baca juga:  Ketua DPR Papua Barat Reses di Pegaf, Soroti Pembangunan Gereja dan Infrastruktur Jalan

    “Dari 41 raperda yang kita tetapkan, kita baru berhasil membahas dan menetapkan empat raperda. Karena berbagai kesibukan hingga adanya pemekaran,” terang Karel.

    Masih menyisakan lebih dari 30 raperda Karel mengaku optimistis, produk hukum daerah ini bisa diselesaikan.

    “Kita baru memulai membahas dan memfinalkan rancangan ini. Itupun sudah dapat harmonisasi Kanwil Hukum dan HAM untuk itu kita paripurnakan,” jelasnya.

    Adapun empat raperda yang disetujui ditetapkan menjadi perda yaitu, Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat, Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi, Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperdasi Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.

    Baca juga:  Wonggor Sebut Pengesahan Perdasus-Perdasi Jadi Prioritas di Awal 2022

    Menurutnya, prioritas penetapan keempat raperda tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus yang dibajarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tentang keuangan dan kewenangan dalam konteks Otsus.

    Baca juga:  Pekerja di Tangguh LNG 70 Persen Orang Asli Papua, Wonggor: Bukti Keberpihakan

    Seperti diketahui, dalam regulasi, semua peraturan daerah sudah harus selesai dan ditetapkan menjadi produk hukum yang sah pada Januari 2024. Menurut Karel, DPR PB akan tetap mengacu pada aturan itu dan berharap bisa selesai tepat waktu.

    “Kalau pajak dan retribusi itu kita lambat tetapkan, maka kewenangan ini diambil alih pemerintah pusat karena dianggap kita tidak mampu untuk selesaikan,” ujarnya. (LP1/red) 

    Latest articles

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini...

    0
    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa (1/4/2025). PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penurunan harga untuk beberapa...

    More like this

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM di Papua per 1 April 2025, Ini Daftar Terbarunya

    SORONG, LinkPapua.com – Harga bahan bakar minyak (BBM) di Papua mengalami penyesuaian mulai Selasa...

    Mugiyono jadi Khotib Salat Idul Fitri 1446 H di lapangan Kodim 1801/ Manokwari

    MANOKWARI, Linkpapua.com- Wakil Bupati Manokwari Mugiyono menjadi khotib pada Salat Idul Fitri 1446 H...

    Pawai Takbir Lebaran Idulfitri, Bupati Bintuni Ajak Warga Pererat Silaturahmi

    TELUK BINTUNI, LinkPapua.com – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, mengajak masyarakat untuk mempererat silaturahmi...