MANOKWARI, Linkpapua.com– 6 bulan buron dalam persembunyiannya, satu pelaku yang terlibat dalam penembakan advokat Yan.C. Warinussy ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari.
Dalam keterangan Persnya, Kapolresta Manokwari Kombes Pol R.B.Simangunsong menjelaskan pelaku yang ditangkap yaitu JT.
“JT ditangkap saat berada di Manokwari karena akan mengikuti kegiatan HUT Pekabaran Injil. Peran JT menemani pelaku utama penembakan yaitu OU,”ujar Simangunsong Selasa (4/2/2025) di Mapolresta Manokwari.
Dikatakan Simangunsong, berdasarkan keterangan awal dari tersangka, terdapat 4 tersangka lainnya yang terlibat dalam penembakan tersebut.
“Sejak awal JT ini diajak tersangka OU memantau persidangan dimana korban mengikuti persidangan tersebut,”tambahnya.
Ia menjelaskan pelaku lainnya masih terus dilakukan pengejaran oleh jajaran kepolisian termasuk pelaku utama OU.
“Kita sudah mengetahui identitas pelaku lainnya, sehingga akan lebih baik jika menyerahkan diri ke kepolisian,”tambahnya.
Tersangka JT juga diduga kuat terlibat dalam kepemilikan senjata api illegal yang berhasil diungkap kepolisian beberapa waktu lalu.
Terkait motif penembakan terhadap korban, diduga dikarenakan perkara hukum yang melibatkan korban sebagai pengacara salah satu perkara hukum.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka melanggar pasal 338 KUHP jo 351 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun.
Penembakan terhadap korban terjadi pada Juli lalu. Korban sempat dibuntuti oleh pelaku sebelum terjadi penembakan yang menggunakan senapan angin. Penambakan terjadi di jalan Yos Sudarso kelurahan Sanggeng.(LP3/Red)