27.8 C
Manokwari
Kamis, April 25, 2024
27.8 C
Manokwari
More

    50% Pajak Rokok di Papua Barat Dipakai Membiayai Kesehatan Masyarakat

    Published on

    MANOKWARI, Linkpapua.com – Sebanyak 33,71 persen transfer pajak rokok ke daerah dimanfaatkan untuk jaminan kesehatan masyarakat. Di Papua Barat sekitar 50% dari pajak disalurkan untuk membiayai sektor kesehatan masyarakat.

    Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Papua Barat Charles Hutauruk mengungkap, 10 persen dari pembayaran cukai rokok dipungut untuk pajak rokok. Secara nasional, mekanisme penyalurannya ke tiap provinsi dibagi berdasarkan jumlah penduduk. Penerapan pajak itu merupakan kompensasi terhadap kesehatan yang ditimbulkan oleh pengguna rokok.

    “Tiap tahun setelah menerima transfer bagi hasil pajak rokok dari pusat, kita lalu anggarkan untuk pemberian premi. Itu ditujukan kepada masyarakat yang tidak terlindungi oleh BPJS,” kata Hutauruk kepada Linkpapua.com, belum lama ini.

    Baca juga:  10 Oknum Jaksa di Kejati Papua Barat Terkena Tindakan Disiplin Internal

    Hutauruk melanjutkan, pendapatan pajak rokok oleh pusat diberikan berdasarkan jumlah penduduk. Setelah menerima transfer, tiap provinsi berkewajiban untuk mentransfer lagi sebanyak 70 persen dari bagi hasil pajak rokok itu ke tiap kabupaten/kota.

    “Aturannya demikian, provinsi dengan jumlah penduduk kecil di Indonesia akan mendapatkan transferan yang kecil pula,” ujar Hutauruk.

    “Jadi yang berperan mengalokasikan dana bagi hasil pajak rokok adalah kabupaten/kota. Sedangkan tugas provinsi khusus menangani premi BPJS,” katanya lagi.

    Baca juga:  Genjot PAD, Perusda Bintuni Maju Mandiri Bangun Hotel dan Resort Sisar Matiti

    Selain itu, Hutauruk mengakui, bahwa pemanfaatan pajak rokok bagi pembiayaan operasional aparat penegak hukum sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Papua Barat, belum diketahui untuk aparat yang mana. Sebab, peraturan itu tak jelas menjabarkannya.

    “Memang benar dalam perda itu ada persentase pembagian pajak rokok buat penegak hukum, tetapi tidak jelas disebutkan. Sampai saat ini masih belum ketahuan, penegak hukum yang mana. Untuk itu, kita prioritaskan bagi kesehatan masyarakat,” kata Hutauruk.

    Untuk diketahui, Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok Papua Barat, Pasal 10, menyatakan, penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegak hukum oleh aparat berwenang yang ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Baca juga:  Buronan Kasus Korupsi Dermaga Yarmatun Ditangkap di Jakarta

    Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok itu telah berlaku sejak 1 Januari 2014 dan ditetapkan oleh Gubernur Papua Barat Abraham Octavianus Atururi.

    Perda tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, per tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Daerah khususnya provinsi akan diberi kewenangan memungut pajak rokok sebesar 10 perse dari tarif cukai rokok nasional.(LP7/red)

    Latest articles

    Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Resmi Tutup Satgas RAFI 2024...

    0
    JAYAPURA, Linkpapua.com - Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku pada Senin (22/4/2024), resmi menutup Satuan Tugas Ramadhan & Idul Fitri (Satgas RAFI) 2024 sejalan...

    More like this

    Dinilai Berdedikasi, PT Matahari Digital Printing Raih Award dari BPJS Kesehatan Manokwari

    MANOKWARI, linkpapua.com- PT Matahari Digital Printing meraih penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Manokwari. Penghargaan...

    Pj Gubernur Ali Baham dan Dominggus Mandacan Kompak Dorong IKAPTK Siap Berkarya di Mana Saja

    MANOKWARI, linkpapua.com- Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Papua Barat menggelar acara...

    Bappeda Papua Barat Gelar FPD: Kemiskinan Ekstrem – Stunting Turun  

    MANOKWARI, linkpapua.com- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat menggelar rapat Forum Perangkat Daerah...